Rabu, 22 Juni 2011

PP TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN WAJIB
LAPOR PECANDU NARKOTIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika
yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu
narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.

2. Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk
oleh Pemerintah.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar