Satuan Narkoba Res Lombok Tengah (Loteng) menciduk dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja pada hari selasa tanggal 13 Maret 2012. Sekitar pukul 16.30 wita seorang pengedar atas nama Joni Harmoni alias Jon, warga ds Kuta, Kec. Pujut di tangkap di jln raya Eat Surak kec. Praya Tengah. Beberapa jam kemudian Sat Res Narkoba Res. Loteng menangkap pengedar lain yaitu M Ruminti Alias Amaq Elen, warga desa Beleka, Kec. Praya Timur di rumahnya.
Dengan
adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu
dan ganja di wilayah kuta dengan penjual bernama JON, yang biasa setiap kali
pergi ke Kuta dipastikan membeli barang, Selanjutnya dilakukan pembuntutan
pelaku dari arah Praya Timur dan sampai di TKP pelaku turun dari mobil
bermaksud kencing, berlanjut di lakukan penggeledahan terhadap JON dan
diperoleh barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu, dilanjutkan pengembangan
penggeledahan dirumah pelaku di Desa Kuta dan didapat sejumlah barang bukti
berupa ganja sebanyak tersebut diatas. Pelaku mengaku mendapat barang dari
membeli di Desa Beleka dari seseorang bernama AMAQ ELEN.
Kedua pengedar Narkoba tersebut di jerat dengan Pasal
114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf
a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.