Sabtu, 09 Juli 2011

PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRAFIKING) MENURUT ATURAN-ATURAN HUKUM INTERNASIONAL

Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di
muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. jumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan
aspek ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan
didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan
atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara
atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan dowoload Bab I dan Bab II