Tertangkapnya
pelaku pencurian berawal pada saat Abd (Pelapor) mendengar suara sepeda motor
berhenti di depan kios adiknya di dusun Kampu, Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab.
Lombok Tengah, kemudian pelapor langsung mengecek ke kios tersebut dan melihat
dua orang yang tidak dikenal sedang duduk di atas sepeda motor dengan membawa
tabung gas 3 kg dan satu buah kipas angin yang ditaruh di atas meja berwarna
hijau putih, kemudian pelapor bertanya kepada orang tersebut “ mau dibawa
kemana tabung milik saya?” dan pelapor langsung merampas tabung tersebut,
kemudian kedua orang tersebut kabur dengan menggunakan sepeda motor vario,
pelapor langsung menelpon adiknya saudara mamiq el dan adik pelapor tersebut
langsung mendobrak pintu kios dan menemukan Ll Ai (terlapor) sudah berada di
dalam kios tersebut.
Tertangkapnya
pelaku ini terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2013, sekitar pukul 00.30
wita dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar rp.200.000 (
dua ratus ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut Ke polres Lombok
Tengah.