Senin, 20 Juni 2011

GANGGUAN KAMTIBMAS SELAMA 1 x 24 JAM

REKAPITULASI GANGGUAN KAMTIBMAS SELAMA 1 X 24 JAM
TANGGAL 24 JUNI 2011 PKL 08.00 WITA S/D 25 JUNI 2011 PKL 08.00 WITA

A. SUMBER
     LAPORAN APEL UDARA DAN LAPORAN HARIAN PPGK DARI SELURUH POLSEK JAJARAN POLRES LOMBOK TENGAH.
B. JUMLAH PPGK
     JUMALAH PPGK YANG TERJADI PADA HARI JUMAT TANGGAL 24 JUNI 2011 PKL 08.00 WITA S/D HARI SABTU TANGGAL 25 JUNI 2011 PKL 08.00 WITA ADALAH DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

NO
TINDAK PIDANA
JUMLAH
KASUS
1
THP KAM NEGARA
-
KASUS
2
THD PRES / WA
-
KASUS
3
PEMALSUAN SURAT DAN ATAU KETERANGAN
-
KASUS
4
PEMBAKARAN
-
KASUS
5
KEBAKARAN
-
KASUS
6
UANG PALSU
-
KASUS
7
PERKOSAAN
-
KASUS
8
PENCABULAN TERHADAP ANAK
-
KASUS
9
PERJINAHAN
-
KASUS
10
PENGERUSAKAN
-
KASUS
11
BATKAN ORG MD
-
KASUS
12
CURANMOR R2
2
KASUS
13
CURAS
-
KASUS
14
CURAT
1
KASUS
15
PENGEROYOKAN
-
KASUS
16
PENGANIAYAAN
-
KASUS
17
MIRAS
-
KASUS
18
KDRT
-
KASUS
19
PERMAINAN JUDI
-
KASUS
20
NARKOTIKA
-
KASUS
21
PENCURIAN
-
KASUS
22
PENCULIKAN
-
KASUS
23
PENGANCAMAN
-
KASUS
24
PENIPUAN
-
KASUS
25
PENGGELAPAN
1
KASUS
26
LAKA LANTAS
1
KASUS
27
PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
-
KASUS
JUMLAH
5
KASUS

Minggu, 19 Juni 2011

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO.22 TH 2009

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatua sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
  2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
  3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
  4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Silahkan download disini

Jumat, 17 Juni 2011

Dalam rangka Hut Bhayangkara ke 65 Polres Lombok Tengah menggelar berbagai ifen olahraga diantaranya Futsal yang di lombakan antar Bag, Sat Fung dan Polsek. Masih banyak lagi kegiatan lomba yang gelar antara lain lomba catur, gebuk bantal, domino dan bulu tangkis / badminton.

Kamis, 16 Juni 2011

Operasi Simpatik Gatarin 2011



Operasi Simpatik Gatarin 2011 yang dilaksanakan mulai dari Tgl 01 s/d 21 Juni 2011 ini mengedepankan Fungsi Lalulintas. Dalam kegiatan ini kapolres Lombok tengah AKBP BUDI KARYONO membagikan bunga dan menempelkan stiker kepada para pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor di depan pos Lalulintas kota atau di simpang empat trafic light.
Lihat disini

Selasa, 14 Juni 2011

Apel besar komunitas ojek dlm rangka Ops Simpatik gatarin 2011


Pada hari rabu tgl 15 Juni 2011 Sat lantas Polres Lombok tengah Melaksanakan Apel Besar Komunitas Ojek se Kab. Lombok Tengah. Dalam kegiatan tersebut Sat lantas memberikan arahan-arahan tentang bagaimana berlalulintas di jalan raya yang baik. Pada acara itu juga Sat Lantas Polres Loteng bagi-bagi hadiah bagi para pesrta yang bisa menjawab pertanyaan seputar lalulintas dengan benar. Acara terakhir Waka Polres Loteng melepas Konvoi Ojek yang star mulai dari Mapolres dan berakhir di mapolres Loteng.
Lihat disini

Kegiatan donor darah dlm rangka HUT BHAYANGKARA ke 65

Dalam rangka merayakan Hut Bhayangkara ke 65 Polres lombok Tengah menggelar kegiatan donor darah yang di pusatkan di Poliklinik Polres Lombok Tengah pada tanggal 14 Juni 2011. Antusias anggota Polres Lombok tengah untuk menyumbangkan darahnya cukup banyak.
Klik disini

Jumat, 10 Juni 2011

UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
  2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. lebih detil silahkan.Download file pdfnya disini